Jakarta, 30 Rajab 1438/ 27 April 2017 (MINA) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan banyak yang salah faham terkait dengan apa yang dimaksudkan oleh Pak Sekretaris Jenderal MUI dengan pembentukan fraksi MUI di DPR RI.
“Bukan berarti MUI minta ada fraksi MUI di DPR RI. Karena hal itu jelas tidak dimungkinkan menurut UU MD3, karena yang berhak menbentuk fraksi itu hanya partai politik yang memiliki perwakilan anggota di DPR RI,” kata Zainut dalam keterangan tertulis diterima Miraj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta, Kamis (27/4).
“Jadi, yang dimaksud oleh Pak Sekjen MUI itu adalah membentuk semacam forum atau kaukus anggota DPR RI dari berbagai fraksi yang memiliki kesamaan dan kesepahaman dengan garis perjuangan MUI, agar anggota DPR tersebut bisa menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi MUI di DPR RI,” Zainut menjelaskan.
Menurut dia, keanggotaan forum atau kaukus itu lintas fraksi dan lintas partai politik. Forum atau kaukus itu dimaksudkan untuk wadah silaturahmi.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
“Tukar informasi dan pendapat agar bisa saling menguatkan dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif dan tugas kenegaraan, dia menambahkan.
Ia juga mengatakan, jika MUI juga ingin memperjuangkan dan menyalurkan aspirasinya ke gedung anggota Dewan yang terhormat sebagai bentuk partisipasi MUI dalam memperjuangkan aspirasi umat Islam dan bangsa Indonesia adalah sah
“Sepanjang aspirasi tersebut dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum. Dengan adanya forum atau kaukus MUI di DPR RI. Maka perjuangan tersebut akan lebih mudah dan lebih efektif dibandingkan jika tidak ada wadah, media atau komunikasinya,” tutup Zainut. (L/R03/P2)
Miraj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian