Bogor, 29 Rajab 1435/28 Mei 2014 (MINA) – Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Kosmetika, dan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sumunar Jati, mengatakan, konsumen Muslim harus cermat dalam memilih produk yang dipakai dan digunakannya dengan memastikan terdapat logo dan sertifikasi halal dari lembaga-lembaga halal yang telah diakui pada setiap kemasan produk yang akan dibeli.
“Pentingnya sertifikasi untuk memastikan produk yang beredar itu halal atau tidak,” tegas Sumunar kepada wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Global Halal Center, Bogor, Rabu.
Penerapan logo Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen Muslim.
Namun, ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Terkait isu beredarnya Coklat Cadbury yang mengandung babi di Malaysia yang menjadi perhatian konsumen muslim di Indonesia, Sumunar menyatakan, dua produk Cadbury yang terindikasi positif jejak DNA Babi oleh Departeman Kesehatan Malaysia, yaitu Cadburry Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond, tidak termasuk dalam produk yang mendapat Sertifikasi dari LPPOM MUI.
Dia juga menyatakan, fihaknya belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak Malaysia dan JAKIM sebagai lembaga Sertifikasi Malaysia serta PT. Cadbury Indonesia.
Dari data yang diterima MINA, coklat Cadbury yang telah mendapat Sertifikasi Halal oleh LPPOM MUI a.n. PT. Cadbury Indonesia adalah Cadbury Dairy Milk (Milk Chocolate), Cadbury Dairy Milk Cashew & Cookies, Cadbury Dairy Milk Caramello, Cadbury Dairy Milk Panned Assortment, Cadbury Dairy Milk Panned Almond Nuts, Cadbury – Choclairs Caramel, Cadbury Dairy Milk Fruits and Nuts, Cadbury Dairy Milk Black Forest, Cadbury Dairy Milk Rolls (Milk Chocolate Bite Sized), dan Cadbury Hot Chocolate Drink 3 in 1.
LPPOM MUI juga menyediakan fasilitas informasi halal bagi konsumen melalui penerbitan Jurnal Halal, direktori halal online, dan aplikasi aplikasi ‘Pro Halal MUI’ untuk ponsel pintar berbasis Android serta aplikasi sejenis yakni ‘Halal MUI’ juga telah tersedia di BlackBerry Z3 Jakarta Edition.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Menurut dia, dalam Sertifikasi Halal yang dilakukan LPPOM MUI, fihaknya merujuk pada pedoman Halal Assurance System (HAS 23000), menyebutkan bahwa pada Sertifikat halal dicantumkan nomor Sertifikat, nama dan alamat perusahaan, nama dan alamat pabrik, nama produk secara rinci serta masa berlaku Sertifikat.
Jika terdapat beberapa nama pabrik atau nama produk cukup banyak, maka data tersebut dituliskan dalam lampiran Sertifikat, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Sertifikat halal.
Untuk produk yang diproduksi di beberapa pabrik, maka lampiran Sertifikat dibuat per pabrik dengan nama produk untuk masing-masing pabrik.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI
Apabila ditemukan produk yang beredar di pasaran dan di luar daftar yang telah disertifikasi oleh LPPOM MUI, hal tersebut diluar kewenangan dan tanggung jawab fihaknya.
Proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dengan langsung mendatangi pabriknya, melihat bahan-bahannya, melihat dokumen-dokumennya, maka bagi produk yang sudah disertifikasi LPPOM MUI sudah dipastikan kehalalannya.
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 dua tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Setelah itu, dilakukanlah tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahan-bahan baku, dan lain-lain.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan
Dalam proses Audit LPPOM MUI, setiap perusahaan yang mensertifikasi halal produknya memiliki kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan.
Implementasi SJH ini dilaksanakan melalui tim manjemen halal internal yang kesehariannya bertanggungjawab terhadap kehalalan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Tim itu terdiri dari berbagai bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehalalan bahan, proses produksi dan fasilitas yang digunakan agar produk akhirnya berstatus halal sebagaimana yang akan di klaim perusahaan untuk diketahui oleh konsumennya. (L/P02/P04)
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)