Jakarta, MINA – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dra. Hj. Mursyidah Thahir mengatakan, menurut pendapat para ulama, makanan yang halal, Insya Allah akan menghasilkan energi tubuh untuk gerak aktivitas yang halal pula.
“Dalam bahasa agama, yaitu gerak-aktivitas yang bernilai ibadah, mengikuti tuntunan Allah, dengan contoh teladan dari Nabi Muhammad,” jelasnya, demikian dikutip dari laman LPPOM MUI, Rabu (28/10).
Dosen Institut Ilmu Al-Qur’an, Jakarta itu melanjutkan, sebaliknya, jika makanan yang dikonsumsi berasal dari yang haram, maka gerak aktivitas tubuh juga cenderung kepada yang haram.
Seperti suka atau bahkan jadi sering melakukan perbuatan maksiat yang terlaknat. Sulit atau merasa berat untuk digerakkan pada aktivitas yang bernilai ibadah.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Mursyidah menjelaskan, makanan halal itu sendiri ditinjau dari dua sisi. Pertama, dari zat makanan yang terkandung di dalamnya. Untuk itu maka perlu diteliti dengan proses sertifikasi halal.
“Semua bahan yang dipergunakan, peralatan dan prosesnya, harus halal dan bebas dari najis atau suci, sesuai dengan kaidah syariah,” ujarnya.
Yang kedua, halal dari cara mendapatkan atau memperolehnya. Yaitu cara mencari rezeki, harus halal. Tidak boleh dengan cara yang dilarang atau diharamkan. Seperti mencuri, manipulasi, dan korupsi.
Mursyidah menilai, mengkonsumsi yang tidak halal, efeknya bersifat langsung. Begitu orang mengkonsumsi yang haram, misalnya, khamar, maka sangat besar kemungkinan, perbuatannya bagaikan mengikuti jejak atau langkah perbuatan setan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pada kenyataannya, sangat banyak bukti menunjukkan, orang yang mabuk, rusak pikirannya, bahkan juga hilang akal sehatnya.
Akibatnya, karena pengaruh khamar dan narkoba, sering terjadi, pelakunya tak segan melakukan tindak kriminal, mencuri, merampok, memperkosa, bahkan membunuh orang dengan sadis.
“Jelas itu merupakan perbuatan setan yang terkutuk. Na’udzubillahi min dzalik,” tegasnya. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?