Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Konsumsi Produk Halal Sesuai Tuntunan Allah dan Rasul

kurnia - Kamis, 14 April 2016 - 05:19 WIB

Kamis, 14 April 2016 - 05:19 WIB

415 Views ㅤ

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF

Jakarta, 6 Rajab 1437/13 April 2016 (MINA) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, salah satu tuntunan Allah dan Rasulnya adalah terkait tentang mengkonsumsi yang halal sebagaimana setiap Muslim harus taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kepada Mirajnews.com, Hasanuddi mengatakan di kantor pusat MUI di Jakarta, Rabu (13/4) bahwa mengkonsumsi produk halal adalah bagian dari separuh agama mengenai tuntunan ajaran Islam, sebagaimana tertera di dalam Al-Quran.

Hasanuddin mengutif ayat Al-Quran yang artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

Menurutnya, sudah barang tentu salah satu tanda taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah harus mengkonsumsi makanan dan minuman produk-prouk yang halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Lebih lanjut Hasanuddin menambahkan, cara supaya tahu persis produk itu halal atau tidak, dengan mensertifikasinya.

“Maka, untuk memakan produk yang halal kita harus tahu bahwa makanan ini jelas-jelas halal,” tegas Hasnuddin.

Kalau bagi pengusaha, sertifikasi produk halal sangat menguntungkan jika dilihat dari segi bisnis, sebab pangsa pasar penduduk Indonesia adalah mayoritas umat Muslim.

“Sehingga saya kira lebih dipilih oleh umat Islam, khususnya Indonesia, apalagi produk tersebut diekspor keluar negeri dan di situ juga ada penduduk Muslim, bahkan menguntungkan pengusaha kalau produknya bersertifikasi halal,” tambahnya. (L/P002/P001)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia