Jakarta, MINA – Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pemantauan siaran Ramadhan 1445 H. Pemantauan ini merupakan hasil kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua Komisi Infokom MUI KH Mabroer MS mengatakan, bahwa kegiatan pemantauan yang dilakukan pihaknya ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
“Pemantauan ini melibatkan puluhan pemantau yang berasal dari para praktisi dan pakar komunikasi dan media,” kata Mabroer di Jakarta, Kamis (14/3).
Ia juga mengatakan, para pemantau tersebut bakal memantau 16 stasiun TV. Hasil dari pemantauan tersebut untuk memberikan apresiasi, evaluasi dan rekomendasi kepada KPI maupun Lembaga Penyiaran (LP).
Baca Juga: Kapolsek Cileungsi Apresiasi Pertanian Modern di Pondok Pesantren Al-Fatah
Para pemantau difokuskan untuk memantau siaran pada waktu prime time atau jam tayang utama.
“Mekanisme kerja dari pemantau mengacu kepada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002, P3SPS dan Tausiyah MUI tentang Penyiaran Ramadhan,” sambungnya.
Jenis program yang dipantau antara lain sinetron dan film, komedi, program tengah malem, program ceramah agama, program anak-anak dan reality show.
Kiai Mabroer mengungkap kategori pelanggaran umum diantaranya bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan dan mempertentangkan SARA.
Baca Juga: Ulama Palestina Ungkap Tiga Alasan Warga Gaza Bertahan Meski Terus Dibombardir
Sementara secara rincinya, mengandung kekerasan dan pelanggaran hukum, eksploitasi seksual, pelecehan kelompok tertentu, hedonisme, dan kata-kata kasar serta makian. (R/R4/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sempat Terganggu, Perjalanan KRL Lintas Bekasi Kembali Normal