MUI Kunjungi MPR Bahas Pembaruan Hukum Pidana

Jakarta, MINA — Majelis Ulama Indonesia () melakukan pembicaraan dengan Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr Ma’ruf Cahyono yang tak berapa lama sebelumnya bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Ketua Komisi Kumham MUI, Prof Deding Ishak, mengatakan, MUI memiliki kepentingan dengan lahirnya pembaruan hukum pidana dari Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah 50 tahun lebih belum disahkan.

“Delik yang berkaitan dengan kesusilaan seperti perzinaan, kumpul kebo dan lesbian perlu diatur, sebab deretan penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan nilai agama dan moral bangsa,” kata Prof Deding, di Jakarta, Kamis (4/11).

Ia menyebutkan selain RKUHP, haluan negara saat ini penting untuk di bahas mengingat keberadaan daerah otonom yang sering kali memiliki kebijakan berbeda dengan pemerintah pusat.

“Dengan demikian, penting adanya rule yang mengatur arah dan tujuan bernegara,” kata dia.

Sementara itu, terkait kunjungan ke Sekjen Sekjend MPR RI, dalam rangka membangun kerjasama penyelenggaraan sekolah HAM dalam perspektif Islam.

Hal ini karena selama ini HAM selalu diidentikkan dengan negara sekuler, padahal dalam Islam sendiri juga memiliki karakteristik HAM yang jauh lebih humanistik. “Saya kira dunia luar perlu mengetahui HAM dalam perspektif Islam,” imbuhnya.

Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono, menyambut rencana yang akan dilakukan MUI. Pihaknya secara prinsip mengapresiasi program tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Kumham MUI Widodo, Wakil Sekretaris Komisi Kumham MUI Erfandi, dan anggota Komisi Kumham MUI Afdhal Mahatta. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.