MUI Kutuk Pelaku Bom di Kampung Melayu

Wakil Ketua ( Zainut Tauhid Sa’adi (Foto : Kurniawan)

Jakarta, 28 Syaban 1438/25 Mei 2017 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras pelaku . Tindakan tersebut sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama. Siapa pun pelakunya mereka adalah manusia yang sudah kehilangan nilai kemanusiaannya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/5). “Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya, sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat keji dan memilukan,” kata dia.

“Peristiwa ini, membuktikan bahwa gerakan terorisme di Indonesia masih sangat kuat dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, khususnya aparat keamanan, tokoh agama dan masyarakat. Karena terorisme adalah musuh negara,” tegas Zainut.

MUI sudah menetapkan dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Zainut, perbuatan terorisme adalah haram hukumnya. Untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat keamanan untuk menangkap para aktor dan pelakunya dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Pihaknya juga menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada segenap keluarga korban bom Kampung Melayu, semoga almarhum para korban husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menerima musibah ini.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah yang diperlukan. (L/R03/R01)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.