Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Luncurkan Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia

Ali Farkhan Tsani Editor : Rana Setiawan - Rabu, 24 Juli 2024 - 18:41 WIB

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:41 WIB

16 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024. (Foto: Humas MUI)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Buku ini merupakan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.

“Hasil-hasil buku tersebut dirumuskan dan jadilah buku ini. Setelah buku jadi, diharapkan dapat hidup dan dapat jadi panduan untuk umat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Prof Ni’am menambahkan, buku tersebut juga diharapkan menjadi rujukan bagi kebijakan publik agar ada keselarasan antara public policy (kebijakan publik) yang akan diambil dan syariat yang akan dituju.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Dia menjelaskan, ada keterkaitan antara norma keagamaan dengan kebijakan negara. Salah satunya, fatwa bisa menjadi penguat bagi kebijakan publik.

“Agar ada percepatan dalam upaya merealisasikan kemaslahatan publik, fatwa hadir untuk memberikan koreksi dan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Dia juga menerangkan, fatwa hadir secara insya’i yakni menginisiasi sekaligus mendorong agar pemegang kebijakan publik bisa memberikan kemaslahatan.

Prof Ni’am menguraikan, buku tersebut membahas 16 tema. Salah satu temanya terkait investasi dari calon jamaah haji mengenai pengelolaan dana dari investasi calon jamaah haji.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Fatwa hadir untuk memberikan bimbingan dan tuntunan keagamaan. Fatwa hadir mendudukkan secara proporsional pengertian dan implementasi moderasi, mana ibadah mahdlah dan ibadah muamalah,” lanjutnya.

“Dengan kehadiran para pemegang kebijakan dan otoritas hari ini semoga dapat mendudukan masalah ini dengan baik,” tambahnya.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyampaikan, setidaknya ada dua manfaat dalam kegiatan ini. Pertama, menjadi momen untuk memperkenalkan fatwa. Kedua, ajang silaturahmi para stakeholder.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menekankan bahwa tidak ada dissenting opinion dalam putusan fatwa ini.

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Fatwa ini memberikan rekomendasi ukhuwah insaniyah dalam pengertian hakiki. Secara khusus kami mengucapkan terimakasih kepada tim perumus, kemudiaan para narasumber yang hadir meskipun diundangnya dadakan,” katanya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad, Pimpinan BPKH RI Acep Riana Jayaprawira, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof Kamaruddin Amin, dan Wasekjen MUI Bidang Infokom Asrori S. Karni. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia