Jakarta, MINA – Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI) bersama dengan Komisi Fatwa MUI meluncurkan fatwa MUI No.86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Peluncuran fatwa tersebut digelar bersama lembaga pengusul fatwa yakni Perkumpulan Manka, ECONUSA, dan Ummah For Earth di Aula Buya Hamka Lt.4 Gedung MUI Pusat, Jumat 23 Februari 2024.
Ketua LPLH-SDA MUI Dr. Hayu Prabowo, mengatakan penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan, curah hujan serta kenaikan permukaan air laut yang menyebabkan bencana hidrimeteorologi serta kegagalan pertanian serta bidang perikanan.
“Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Hayu mengatakan, dari pandangan tersebut muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait peningkatan kesadaran masyarakat dan dunia usaha tentang pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah, penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan.
“Fatwa ini untuk memberikan kepastian jawaban dari perspektif syariah, masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup menanyakan kepada Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.
Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.
Bersama dengan Manka dan Borneo Nature Foundation, Komisi fatwa mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah, dan bersama Manka dan Perkumpulan Elang berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola lahan dan hutan.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan, dalam proses pembahasan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik dari pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan serta rujukan ilmiah.
“Ketentuan hukum dari fatwa ini termasuk mengharamkan segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam, deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim,” jelasnya.
Dia menambahkan, Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
Direktur Perkumpulan Manka, Juliarta Bramansa Ottay, menyatakan, perubahan iklim merupakan isu yang besar dan kompleks, sehingga dibutuhkan kolaborasi lebih banyak pihak agar kesadartahuan mengenai isu perubahan iklim semakin meningkat di masyarakat dan agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
“Harapan kami semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendiidkan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” ujarnya. (L/R1/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo