Bogor, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin sudah selesai.
“Menurut MUI masalah GKI Yasmin ini sudah selesai, dulu sudah dibahas beberapa kali dan keputusan pengadilannya sudah jelas,” kata Muhyiddin dalam keterangan tertulis di Bogor, pada Senin (19/8).
Menurutnya, kasus yang bermula pada tahun 2002 itu muncul ketika ditemukannya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB. Dan pelakunya, Munir Karta sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bogor pada Januari 2011 lalu.
Oleh karena itu, kata Muhyiddin, untuk mengatasi kasus ini pilihan terbaiknya adalah relokasi.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Yang paling baik dan menjadi win-win solution adalah relokasi. Karena relokasi menenuhi unsur keadilan, memenuhi unsur persahabatan, dan unsur hukum tidak terganggu,” jelasnya.
Terkait tanah GKI Yasmin, kata Muhyiddin, itu bisa saja dijual. “Masalah tanahnya nanti silahkan dijual, tidak ada masalah itu, kami pun bisa mencari calon pembelinya,” ungkapnya.
Selain itu, tokoh Muhammadiyah asal Bogor ini menyayangkan kasus GKI Yasmin berimbas adanya tuduhan intoleran terhadap umat Islam.
“Kalau data yang ada itu banyak juga yang non muslim intoleran, di Papua, Sumatera Utara dan lainnya. Di Bali tidak mudah kita membangun masjid,” ujarnya.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
“Dan GKI Yasmin ini kasus hukum, bukan kasus intoleran. Jangan dengarkan itu Setara Institute, mereka itu adalah pion-pion saja,” tandas Muhyiddin.(L/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas