Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) masih berwenang mengeluarkan fatwa halal sebuah produk meskipun sudah ada label halal yang baru dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI, Sholahuddin Al Aiyub menegaskan hal itu pada Ahad (13/3), meskipun sudah ada keputusan kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan Label Halal.
Sholahuddin juga menyatakan, Pemerintah, dalam hal ini BPJPH hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI sesuai dengan UU yang mengaturnya, yakni pasal 33 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Adapun label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang sesuai dengan masa berlaku sejak dikeluarkan yakni untuk lima tahun ke depan sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. (R/P2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa