Jakarta, 16 Rajab 1436 / 5 Mei, 2015 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk mewaspadai kandungan zat formalin di dalam makanan. Pasalnya, zat formalin tidak boleh disalahgunakan dalam kandungan makanan bagi manusia.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Pusat, Muhammad Natsir Zubaidi, meminta para ulama, cendekiawan dan pejabat Muslim untuk menjelaskan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan yang mengandung formain dan zat-zat berbahaya lainnya.
“Masyarakat harus mengkonsumsi makanan yang halal, baik serta tidak mengandung formalin dan zat-zat berbahaya lainnya,” tutur natsir dalam siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (5/5).
Pernyataannya merujuk pada saat sosialisasi Fatwa MUI no. 43 Tahun 2013 Tentang Penyalahgunaan Formalin di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dalam forum tersebut, hadir para ulama, cendekiawan dan pelaku usaha kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan itu diprakarsai oleh Direktorat jenderal (Ditjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan MUI.
“Pangan yang mengandung zat formalin, yang seharusnya digunakan untuk pengawetan mayat dan pewarna untuk tekstil, sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia. Hal ini sangat membahayakan kesehatan manusia,” tegas Natsir.
Natsir pun berharap agar masyarakat, nelayan dan pelaku usaha tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama dan hukum negara seperti itu.
Hal ini harus diingatkan kembali karena akhir-akhir ini, pihak kepolisian menemukan adanya mie, saos dan ikan yang secara sengaja memakai formalin dan zat-zat berbahaya lainnya di beberapa daerah.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dalam acara itu, hadir pula Direktur Jenderal (Dirjen) P2HP KKP, Ir. Saadullah Muhdi, mengharapkan, masyarakat dapat memiliah dan memilih makanan yang halalan thoyyibah dan layak untuk dikonsumsi.
“Saya berharap masyarakat gemar mengkonsumsi ikan karena bahan pangan ikan sesuai unuk dikonsumsi segala usia, memberikan maslahat bagi kesehatan dan memperpanjang usia (harapan hidup). Tentu saja yang tidak mengandung formalin,” tutupnya. (T/P002/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?