Jakarta, MINA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, Pemberdayaan Tanah Untuk Kemaslahatan Umat, dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Umat.
“Saya kuat melawan mafia tanah karena didukung oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Raja Juli Antoni), jajaran Sekjen dan Dirjen serta seluruh mujahid-mujahid pertanahan di ATR/BPN, apalagi jika didoakan oleh MUI,” kata Hadi dalam keterangan di Gedung MUI Jakarta, Rabu (5/4).
Hadi mengatakan, pihaknya diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik perizinan rumah ibadah dan kebebasan beragama. Karenanya, ia menaruh perhatian terhadap tanah-tanah rumah ibadah seluruh agama.
Atas hal itu, Hadi menginisiasi pensertifikatan rumah ibadah melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Baca Juga: Shuling Kota Sabang, Ustaz Arif Ramdan Ajak Jamaah Peduli Masjid Al-Aqsa
“Melalui gerakan ini, seluruh rumah ibadah, termasuk masjid, musala dan seluruh rumah ibadah akan saya kawal dan sertipikasi seluruhnya tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” kata Hadi.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN terus berupaya dalam pensertifikatan tanah wakaf. Hal ini terbukti dengan telah tercapainya sertifikasi pada 221.839 bidang dengan total luas 1.959 hektar di seluruh provinsi Indonesia.
“Kami belum puas dengan capaian tersebut. Karena itu hari ini kita tambah lagi armada untuk bersama bersinergi merealisasikan pendaftaran tanah bersama MUI untuk sertifikasi tanah lebih banyak lagi,” kata Menteri ATR/BPN.
Hadi juga memohon doa dari Majelis Ulama Indonesia agar program sertipikasi 126 juta bidang tanah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo bisa terlaksana tanpa gangguan. (R/R4/P1)
Baca Juga: Kumpulan Khutbah Jumat tentang Bahaya Judi Online Dikebut
Mi’raj News Agency (MINA)