Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Minta BNN Tindak Keras Pelaku Narkoba

Hasanatun Aliyah - Rabu, 8 Agustus 2018 - 15:17 WIB

Rabu, 8 Agustus 2018 - 15:17 WIB

0 Views

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH. Ma'ruf Amin. (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindak secara tegas pelaku narkoba.

“Supaya pelakunya itu dihukum mati dan jangan ditunda-tunda hukuman, kalau itu ditunda nanti hilang hukumannya,” kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (7/8), merujuk kepada para bandar narkoba.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahaya narkoba sudah menjadi bahaya global dan itu sangat darurat.

“Darurat narkoba, sehingga dalam menghadapinya itu perlu langkah sinerginitas antara berbagai negara,” ujarnya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Menurutnya, narkoba juga adalah penyakit yang menular. Untuk itu hukuman mati harus segera diajukan oleh Kepala BNN dan jangan ditunda terus.

“Bahaya narkoba sangat luar biasa kalau tidak ditanggulangi, kita akan kehilangan generasi masa depan. Karena itu perlu diatasi jangan sampai bahaya narkoba jadi tsunami narkoba. Habis generasi muda,” tegasnya.

Ia mengemukakan, sekarang ini di Indonesia ada tsunami ekonomi, politik dan narkoba, jika dibiarkan ini akan merusak masa depan bangsa.

“Ini bahaya. Ini merusak generasi masa depan, harapan kita adalah generasi masa depan kita menjadikan Indonesia lebih baik. Tapi kalau generasinya generasi narkoba, jangan sampai narkoba ini jadi alat penghancur suatu negara. Mari kita tekan mengurangi, jangan sampai narkoba ini seperti hantu bagi bangsa Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Sebelumnya MUI sudah bergerak dengan mengeluarkan fatwa bahwa narkoha haram, pengedar narkoha itu bisa dihukum mati.

“Kita juga bergerak melalui dakwah para dai dan menanggulangi masyarakat dalam menangkal narkoba. Tapi MUI tidak merasa cukup, karena itu MUI minta lebih aktif dengan Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar), lembaga yang dibentuk di bawah MUI untuk menangani narkoba dan dibentuk sampai kabupaten, kecamatan, dan desa,” paparnya. (R/R10/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda