Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta tayangan pada stasiun televisi yang memuat program Ramadhan, namun terdapat konten siaran yang melanggar sehingga harus diberhentikan.
“Ini pantauan Ramadhan tahun ke-11 (sejak 2007) oleh MUI bekerja sama dengan KPI (Komisi Peyiaran Indonesia) Pusat,” kata Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Rida HR Salamah dalam jumpa media ‘Hasil dan Evaluasi Pantauan Tayangan Konten Ramadhan di TV’ di Gedung Majelis Ulama (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
Sebanyak 15 TV dipantau oleh 20 pemantau dari empat komisi di MUI (Infokom, Fatwa, Dakwah, Kajian, dan Pendidikan). Tiap TV dipantau dua orang.
Berdasarkan pantauan tersebut, ada beberapa program yang dinilai melampaui kepatutan dan kepantasan program ramadhan, MUI merekomendasikan pemberian sanksi berat, berupa pemberhentian penayangan program. Berikut beberapa program tersebut.
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
“Lima program tersebut yaitu, Ramadhan di Rumah Uya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (AnTV) dan Pesbukers Ramadhan (AnTV),” paparnya.
Menurutnya, program berlabel Ramadhan (atau istilah lain terkait Ramadhan), masih banyak ditemukan yang isinya, gaya pembawaannya, dan pilihan waktu tampilannya, tidak sejalan dengan spirit Ramadhan.
“Terutama banyak terjadi pada program komedi, tayangan live, atau program konser musik, dan sinetron. Trio Trans TV, Trans 7, dan ANTV masih mendominasi program yang paling banyak dikritik. Ini disayangkan, karena Trans Corp sebenarnya juga memproduksi sejumlah program positif,” paparnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, adapun kualitas pemilihan pendakwah agama, masih perlu terus dievaluasi. Satu sisi, ada upaya dunia TV untuk merekrut mubaligh baru dengan mengedepankan aspek kompetensi dan integritas (akhlak), tapi masih ditemukan beberapa pendakwah agama yang tidak terlalu jelas rekam jejak kompetensinya, atau lebih dikedepankan aspek daya hibur sang figur. (L/R10/P2)
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta