Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Pemerintah agar pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam rangka melaksanakan Putusan MK secara arif dan bijaksana.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 97/PPU-XIV/2016 yang menyatakan pencantuman kolom penghayat kepercayaan kedalam e-KTP.
“Oleh karena putusan MK sesuai konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding), maka MUI mengusulkan kepada Pemerintah agar kepada penghayat kepercayaan diberikan e-KTP yang mencantumkan kolom ‘Kepercayaan’ tanpa ada kolom ‘Agama’, adapun untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai e-KTP, hendaknya tidak dilakukan perubahan atau penggantian e-KTP,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Basri Bermanda saat menyampaikan Sikap MUI terhadap Pencantuman Kolom Kepercayaan pada E-KTP, di Jakarta, Rabu (17/1)
Ia megatakan, Pembuatan e-KTP untuk penghayat kepercayaan tersebut hendaknya dapat segera direalisasikan untuk memenuhi hak warga negara. Adanya perbedaan antara isi e-KTP untuk umat beragama dengan penghayat kepercayaan bukanlah pembedaan yang bersifat diskriminatif atau pengistimewaan, namun merupakan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Meski begitu, MUI sangat menyesalkan keputusan MK tersebut. Putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintah tidak boleh ada perbedaan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(L/R04/RS3)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren