Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis meminta pemerintah tidak salah menyikapi keberadaan agama Baha’i. Sebelumnya, agama itu jadi sorotan publik usai mendapat ucapan selamat hari raya dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Indonesia hanya mengakui enam agama. Dan pemerintah tidak bisa menyamaratakan perlakuan antara enam agama yang diakui dengan agama lainnya. Memang negara wajib melindungi umat agama, tapi jangan offside menjadi melayani yang sama dengan enam agama yang diakui,” kata Cholil melalui pesan whatsapp, Sabtu (31/7).
Cholil mengatakan, negara melindungi pemeluk agama apapun. Namun, ia berpendapat pemerintah tidak perlu melayani, apalagi memfasilitasi agama selain enam agama yang diakui.
Saat ditanya soal sikap MUI soal keberadaan Baha’i, Cholil tak menjawab gamblang. Ia hanya menyebut MUI sedang mengkaji sikap tentang agama tersebut.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Baha’i yang sudah jadi komunitas agama jangan menodai agama lain,” ucapnya.
Publik memperbincangkan keberadaan agama Baha’i setelah beredar video yang menayangkan ucapan selamat hari raya dari Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat Baha’i.
Baha’i adalah sebuah agama yang lahir di Persia pada 23 Mei 1844. Agama itu masuk ke Indonesia pada 1878. Kemenag menyebut penganut Baha’i di Indonesia mencapai sekitar 5.000 orang.
Agama ini pernah dicap sesat oleh MUI Jawa Barat pada 2014. Agama itu dipermasalahkan karena memiliki ritual yang mirip dengan ajaran Islam, seperti salat dan puasa. (R/R4/P1)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka