Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengupayakan vaksin Covid-19 yang halal utamanya bagi masyarakat muslim.
“Banyak yang tanya soal hukum vaksin AstraZeneca, ko’ Haram tapi boleh. Itulah istilah fikih Islam bahwa halal itu beda dengan istilah boleh,” kata Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis dalam keterangan tertulis, Ahad (21/3).
Cholil mengatakan bahwa kalau halal itu artinya secara ketentuan syara’ tidak ada unsur yang diharamkan sama sekali.
“Sementara boleh itu belum tentu halal tapi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kadar tertentu dan tempo yang dibutuhkan,” tambahnya.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Menurutnya, masalah ada yang berpendapat Vaksin AstraZeneca tak halal dan mengandung babi, mungkin metode dan pemeriksaannya berbeda dengan yang dipedomani MUI.
Bagi MUI setiap produk yang ada Babi dan turunannnya juga menggunakan tubuh manusia maka hukumnya haram. Ini lebih karena menggunakan metode kehati-hatian (ihtiathan) Imam syafi’i.
“Karena memang vaksin AstraZeneca itu pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas Babi. Dokumen itu sudah cukup untuk tak meneruskan audit lapangan, sehingga memutuskan itu vaksin AstraZeneca hukumnya haram,” imbuh Cholil.
Tapi kata kyai Cholil, dalam kondisi terbatasnya Vaksin Sinovac hanya dapat memenuhi 28,6 persen dari kebutuhan dosis Indonesia maka AstraZenenca boleh untuk memenuhi kekurangannya selama belum ada vaksin yang halal.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Makanya MUI meminta pemerintah mengupayakan yang halal utamanya bagi masyarakat muslim,” tegasnya. (L/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri