Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Minta Permendikbudristek No.30/2021 Tentang PPKS Dicabut

Hasanatun Aliyah - Kamis, 11 November 2021 - 20:18 WIB

Kamis, 11 November 2021 - 20:18 WIB

2 Views

Jakarta-, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa meminta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi merevisi atau dicabut.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam hasil kesepakatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia ke-VII (tujuh) secara hybrid pada Kamis (11/11) di Hotel Sultan, Jakarta.

MUI meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi  Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” katanya.

Di samping itu, MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam

Namun, Permendikbudristek tersebut telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dan materi muatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbudristek tersebut bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek ini terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.(L/R5/P2)

 

Baca Juga: Shuling Kota Sabang, Ustaz Arif Ramdan Ajak Jamaah Peduli Masjid Al-Aqsa

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia