MUI Minta Pihak Stasiun Tv Terus Lakukan Evaluasi

Jakarta, MINA – Ketua Pokja Media Watch dan Literasi Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia ()  Gun Gun Heryanto meminta kepada pihak stasiun televisi untuk terus melakukan evaluasi bukan semata-mata pada untung ruginya program di pasaran.

“Namun juga berbenah untuk tidak melakukan kesalahan baik yang berupa pelanggaran atau pun ketidak patutan, MUI merekomendasikan kepada pihak stasiun TV yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam produksi siaran program Ramadhan,” kata Heryanto melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (1/5).

Ia mengatakan, pihak stasiun terus melakukan evaluasi bukan semata pada untung ruginya program di pasaran, tetapi terus berbenah untuk tidak melakukan kesalahan baik yang berupa pelanggaran atau pun ketidak patutan.

“Beberapa hal yang harus diperbaiki selama 15 hari Ramadhan dari di tahun-tahun mendatang adalah program-program komedi yang harus naik kelas,” kata dia.

Dia menyebutkan, progam komedi Ramadhan banyak yang ikut terjebak pada genre slapstic, dan improvisasi situasional. Maka yang terjadi adalah, dialog yang merendahkan lawan main. Bahkan mungkin terjerumus pada genre yang lebih ekstrem lagi. Yakni slapstik agresif, offensive dan malah Kebiru-biruan.

Menururnya, di sinilah letak tanggung jawab dalam hirarki pengaruh media, mulai dari level individual, rutinitas media, hingga manajemen organisasi media dalam upaya membuat isi media “naik kelas” sehingga juga bisa menaikan kelas khalayak.

MUI memandang industri pertelevisian sebagai mitra strategis untuk mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat membentuk karakter bangsa. Seluruh evaluasi, apresiasi, dan rekomendasi yang diberikan MUI dalam konteks menjaga peradaban rakyat Indonesia lebih maju ke depannya.

MUI melakukan pemantauan program siaran Ramadhan setiap tahunnya. Kegiatan ini berlangsung ke-14 sejak 2007. Tahun ini, 1442 H/2021 pantauan dibagi menjadi dua tahapan.

Pemantauan Tahap I, 15 hari pertama Ramadhan dan Pemantauan Tahap II, 15 hari terakhir. Pemantauan dilakukan terhadap 20 stasiun TV, yakni: TVRI, TvOne, ANTV, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNC TV, GTV, Kompas TV, iNews, NET, RTV, NusantaraTV, BadarTV, InspiraTV, MentariTV, ElshintaTV.

Sementara itu, dalam evaluasi bersama MUI, KPI, dan Kementerian Agama dengan lembaga penyiaran televisi, Jumat (30/4), tercetus pemahaman bersama dari sejumlah lembaga penyiaran televisi untuk memperbaiki sejumlah tayangan Ramadhan yang ditemukan potensi pelanggaran tersebut. (L/R4/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments are closed.