Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sangat miris dan prihatin atas maraknya peredaran minuman keras (miras) yang bebas di masyarakat.
Seperti diberitakan, kasus miras oplosan menelan korban dalam jumlah yang besar di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Hingga Rabu (11/4/2018), korban sudah mencapai 157 orang 45 orang yang meninggal.
MUI melihat fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pihak aparat keamanan sehingga miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapa pun.
“Langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus, namun menurut kami tidak cukup dengan itu. Kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya,” Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Jumat (13/4/2018).
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
MUI mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye, dan sosialisasi tentang bahaya miras.
“Miras selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk hal itu harus dijauhinya,” tegas Zainut.
MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol, karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali. Pasalnya hal itu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya,” tandasnya. (R/R11/RS2)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Miraj News Agency (MINA)