Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Minta Polisi Tindak Tegas Produsen, Distributor Miras Ilegal

Syauqi S - Sabtu, 14 April 2018 - 08:33 WIB

Sabtu, 14 April 2018 - 08:33 WIB

73 Views ㅤ

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi

MUI-Zainut-Tauhid-Saadi-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /> Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi. (File MINA)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia  (MUI)  menyatakan sangat miris dan prihatin atas maraknya peredaran minuman keras (miras) yang bebas di masyarakat.

Seperti diberitakan, kasus miras oplosan menelan korban dalam jumlah yang besar di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Hingga Rabu (11/4/2018), korban sudah mencapai 157 orang 45 orang yang meninggal.

MUI melihat fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pihak aparat keamanan sehingga miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapa pun.

“Langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus, namun menurut kami tidak cukup dengan itu. Kepolisian  juga harus menindak tegas produsen dan distributornya,   sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya,” Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Jumat (13/4/2018).

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

MUI mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye, dan  sosialisasi tentang bahaya miras.

“Miras selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk hal itu harus dijauhinya,” tegas Zainut.

MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol,  karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali. Pasalnya hal itu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya,” tandasnya. (R/R11/RS2)

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Miraj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Sosok