MUI Minta Rektor UGM Beri Klarifikasi Terkait SE Larangan LGBT

Jakarta, MINA – Beredar kabar menyebut Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia marah kepada Dekan Fakultas Teknik (FT) UGM Prof Selo terkait Surat Edaran (SE) Larangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender () di Fakultas tersebut.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia () Anwar Abbas meminta rektor UGM agar memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi keresahan dan kegaduhan polemik LGBT,” kata Buya Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12).

“Pihaknya menyesalkan sikap Rektor UGM yang telah menegur pihak Dekan FT-UGM yang telah menerbitkan “SE Larangan LGBT di Kampus” yang semestinya justru didukung,” ujarnya.

“Menjadi pertanyaan apa dasar sang rektor bertindak seperti itu padahal konstitusi kita sudah jelas menyatakan Pasal 29 ayat 1 negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” imbuh Buya Abbas.

Baca Juga:  BPBD Bekasi Setuju Adanya Forum Penanggulangan Bencana di Tingkat Kecamatan

Menurutnya, UU dan kebijakan dibuat di negeri ini tidak boleh ada yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama. Di negeri ini ada 6 agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Dari keenam agama tersebut tidak ada satupun mentolerir praktek LGBT, apabila dikaitkan dengan agama Islam merupakan agama mayoritas di negeri ini.

“Sikap dan tindakan rektor UGM, karena yang dilakukannya jelas tidak bisa diterima bahkan tindakan tersebut sudah kategori melecehkan ajaran agama, tidak agama Islam tapi lima agama lainnya,” tambahnya. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.