Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Minta Revisi PP 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan

kurnia Editor : Widi Kusnadi - Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:58 WIB

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:58 WIB

16 Views ㅤ

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda dalam memaparkan materi tentang revisi beberapa pasal tertentu dalam (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta revisi pada beberapa pasal tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penafsirannya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyoroti pasal yang perlu direvisi yakni pasal 102 butir “a” yang mengatur upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah salah satunya dengan melarang praktik sunat perempuan.

“Saya kira ini perlu dipertimbangkan karena kata ‘sunat’ itu kan menggunakan istilah agama supaya tidak menjadi kerancuan, dan sunat di dalam agama itu baik perempuan adalah dibolehkan,” kata Miftahul dalam sesi diskusi yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat.

Ia menyarankan, frasa “sunat perempuan” dalam pasal tersebut diganti menjadi pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan atau P2GP sehingga tidak menyinggung istilah agama yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga: Ratusan Siswa Ikuti Kids Fest 2024 SD Silaturahim Bekasi

Kemudian, Miftahul juga meminta Pasal 103 ayat (4) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja secara tertulis menegaskan dikhususkan untuk pasangan yang sudah menikah.

“Ini untuk apa?, Untuk menutup pintu bagi seks bebas dan demi menjaga yang sudah terlanjur menikah agar terjaga kesehatan reproduksinya dan tidak melahirkan anak di usia terlalu dini,” ujarnya.

Terakhir, dirinya juga meminta PP ini untuk menegaskan bahwa perilaku seksual yang dimaksud adalah perilaku seksual yang benar dan aman baik menurut ketentuan agama maupun anjuran kesehatan.

“Dalam kata benar itu terkandung makna benar secara syariat atau secara agama. Siapa itu?, Tentunya yang sudah menikah, juga benar secara ilmu kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: IYCA Gelar “Ngobrol Iklim” Bahas Kolaborasi Pengendalian Perubahan Iklim

“Saya kira ini perlu dipertimbangkan karena kata ‘sunat’ itu kan menggunakan istilah agama supaya tidak menjadi kerancuan, dan sunat di dalam agama itu baik perempuan adalah dibolehkan,” kata Miftahul dalam sesi diskusi yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat.

Ia menyarankan, frasa “sunat perempuan” dalam pasal tersebut diganti menjadi pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan atau P2GP sehingga tidak menyinggung istilah agama yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: OJK Sebut Inklusi Keuangan Syariah 2024 Meningkat   

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
Indonesia
Indonesia
Halal