MUI: Negara Tidak Boleh Ambil Harta Jamaah First Travel

Jakarta, MINA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia () meminta kejelasan maksud bisa merampas aset . Menurut dia, jika ada harta jamaah yang dikelola First Travel, maka tidak boleh diambil.

“Jadi harus dijelaskan dulu, harta yang dirampas itu harta siapa, apakah milik First Travel ataukah itu harta milik jamaah yang sudah disetor. Kalau itu milik jamaah yang dikelola First Travel, enggak boleh negara mengambilnya,” kata Abbas di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menjelaskan, aset perusahaan berbeda dengan aset pribadi. Aset pribadi mungkin mencapai Rp10 miliar, tetapi ketika dihitung kekayaan pribadi terpidana justru Rp100 miliar.

“Maka, selisih harta, yakni Rp.90 miliar merupakan milik jemaah, bukan menyita Rp100 miliar. Kalau pengadilan merampas semuanya, maka yang dirampas ada dua macam. Milik pribadi dan jemaah. Boleh enggak? Enggak boleh dong,” katanya.

Abbas menegaskan, penegak hukum harus memperjelas status kepemilikan aset First Travel. Jika harta merupakan milik jamaah yang dikelola First Travel, maka negara harus mengembalikan kepada jamaah yang telah menyetor.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel.

Ketiga orang tersebut dianggap menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp.905 miliar.

Putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jamaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka. Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.