Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: NIKAH BEDA AGAMA TIDAK BISA DILEGALISASIKAN

IT MINA - Rabu, 10 September 2014 - 23:10 WIB

Rabu, 10 September 2014 - 23:10 WIB

993 Views

Amidhan Sabareh. (Foto: Chamid/MINA)
Amidhan Sabareh. (Foto: Chamid/MINA)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah. (Foto: Chamid/MINA)

Jakarta, 15 Dzulqa’dah 1435/10 September 2014 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah menegaskan, pernikahan beda agama dari segi hak asasi tidak mungkin dipaksakan untuk disetujui.

Agama itu di Indonesia ini sudah sangat baik, kita negara bukan negara agama, tapi sangat menghormati dan sangat mensakralisasikan tentang agama itu, sehingga semua penganut senang,” kata Amidhan kepada Mi’raj Islamic News Agency, di gedung pusat MUI, Jakarta, Rabu sore.

Tanggapan Amidhan, ketika ada pihak yang ingin menikah beda agama kemudian mereka pergi kesuatu tempat yang ditempat tersebut diperbolehkan. “Itu silahkan saja, berarti dia tidak mau melaksanakan undang-undang nasional kita. Sebagai warga negara dia bukan warga negara yang baik,” jawabnya.

Ia juga menambahkan, persoalan mendirikan tempat ibadah itu ada aturan,bukan kebebasan beragama, akan tetapi tentang aturan tentang pendirian tempat beribadah.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Pernyataan Amidhan ditegaskan Wakil Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin yang menilai, gugatan terhadap UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan akan menimbulkan keberatan-keberatan yang bisa berujung pada konflik di tengah masyarakat.

“Ini mengundang kemarahan, coba (lihat) nanti akan ada demo-demo yang menolak ini, dan ini justru memancing reaksi sehingga menimbulkan suasana panas,” kata KH Ma’ruf Amin di Kantor MUI Jakarta, Selasa (9/9/2014), seperti yang dilaporkan laman resmi MUI.

Dia menambahkan, gugatan itu akan menimbulkan pertengkaran lagi, sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat. Selama ini, agama lain secara umum tidak sepakat adanya perkawinan beda agama. Bagi orang Hindu, misalnya, kalau ada agama lain mau menikah, harus dihindukan dulu.

Dia menyatakan, dalam fiqh ada pendapat yang memperbolehkan seorang Muslim menikahi Ahli Kitab, sedangkan wanita muslimah mutlak tidak boleh.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

“Tetapi MUI sudah mengambil pendapat yang mu’tamad, tidak boleh menikah dengan penganut agama lain, seperti yang ada di sejumlah kitab fiqh, sehingga orang menikah dengan beda agama itu tidak akan memperoleh legalitas baik dari sisi agama maupun negara. Bagi mereka yang tetap menginginkan menikah dengan agama lain, negara sudah memberikan peluang melalui catatan sipil, Jadi bukan melalui KUA. Karena di KUA untuk sama-sama Islam,” katanya.

Menurutnya, UU ini sudah merupakan suatu penyelesaian yang baik, karena sudah disepakati oleh semua tokoh lintas agama.

“Masalah sah atau tidak sah itu harus dilihat dari sudut agama, negara hanya mencatat dan mengadministrasi saja,” katanya. Dia berharap MK menolak gugatan itu, karena kalau MK menerima gugatan itu akan mengundang masalah baru, bahkan bisa menimbulkan konflik.

Ma’ruf mengaku tidak terkejut ketika masalah seperti ini muncul, karena memang ada pihak-pihak yang ingin adanya paham kebebasan ditampung, sehingga menginginkan perkawinan beda agama dibolehkan, namun kalau masalah seperti ini ditampung akan mengundang kemarahan pihak lain.

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anbar Jayadi dan empat orang temannya menggugat Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi karena ingin ada kepastian hukum bagi warga yang menikah beda agama.

Anbar menafsirkan, Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang memuat “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”, telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Imbasnya, menurut Anbar, masyarakat Indonesia yang hendak melangsungkan pernikahan beda agama justru menghindari pasal tersebut dengan cara penyelundupan hukum dengan menggunakan modus pernikahan di luar negeri atau juga penikahan secara adat.

“Jadi pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 itu justru berujung penyelundupan hukum. Harusnya, konstitusi memberikan kepastian hukum,” kata Anbar, seusai persidangan di MK, Kamis (4/9/2014).

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Anbar menyebutkan, sudah saatnya negara untuk tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Untuk itu, lanjut dia biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya. (L/P010/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Bom Sekolah di Gaza, Delapan Warga Syahid

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia