Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruhnya permohonan jemaat Ahmadiyah atas pasal penodaan agama.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan MK sudah tepat karena pasal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan UU 1945.
“Gugatan Ahmadiyah atas pencegahan dan penodaan agama (PNPS) akhirnya ditolak MK, ini tepat,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum Perundangan MUI Ikhsan Abdullah melalui siaran pers, Selasa (24/7).
Menurutnya, Undang-Undang PNPS tahun 1965 sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 45. UU PNPS, kata dia, justru diperlukan demi menjaga kebebasan penafsiran yang tidak memperhatikan pokok-pokok ajaran agama dengan mengabaikan metodologi penafsiran yang dipergunakan oleh para ahli dan ajaran agama tersebut.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
“Sebaliknya jika permohonan dikabulkan, akan mengundang ketidakjelasan dasar serta keluar dari tujuan diadakanya norma tersebut,” katanya .
Lebih lanjut ia menjelaskan, UU PNPS untuk melarang dan mencegah seseorang atau kelompok yang ingin membuat penafsiran sendiri di muka umum dan bahkan meminta dukungan publik. Oleh karena itu, keputusan MK yang menolak gugatan jemaat Ahmadiyah sudah tepat.
“Penafsiran terhadap norma dalam agama tentu harus berbasis pada penafsiran yang diakui kebenarannya oleh para ahli dan penganut agamanya, bukan ditafsirkan bebas oleh masing-masing individu lalu kemudian meminta dukungan umum,” jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak perkara pengujian Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-undang terhadap UUD 1945.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Putusan dibacakan pada Senin (23/7) pukul 10:39 oleh Ketua Mahkamah Dr Anwar Usnan dan dibacakan secara bergantian oleh delapan anggota mahkamah lainya.
Beberapa permohonan jamaah Ahmadiyah menyatakan frasa penodaan agama dalam pasal 1, 2, dan 3 UU Nomor 1/PNPS/1965 bersifat multitafsir. Uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). MK akhirnya menolak seluruhnya permohonan jemaat Ahmadiyah atas pasal penodaan agama. (R/R10/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak