MUI NILAI PENYERANGAN JAMAAH SHALAT ID DI TOLIKARA TERORGANISIR

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Basri Bermanda  (Foto: MUI)
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI (Foto: MUI)

Jakarta, 8 Syawal 1436/24 Juli 2015 (MINA) – Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Basri Bermanda menilai, di , , berupa penyerangan jamaah shalat Idul Fitri dan kios serta , diatur secara terorganisir dan rapi.

“Terlihat dari surat GIDI yang dilayangkan kepada umat Muslim itu nampak terlihat secara organisir”, kata Basri pada wartawan, Jumat, di Kantior MUI Pusat, Jakarta.

“Adanya aksi terorganisasi juga nampak  dari Perda-Perda yang intoleran. yang melanggar  UUD 1945, Pasal 28E,”. katanya.

Menurutnya kasus ini  juga bisa dikategorikan tindakan terorisme karena  membakar tempat ibadah, menakuti masyarakat, dan tindakan lainnya. Ini juga bisa dikatakan tindakan terorisme,” tegasnya.

Ia mendukung keputusan pemerintah bahwa kasus di Tolikara itu harus ditindak secara hukum, hukum harus ditegakkan betul-betul, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Sebelum terjadi insiden pada Hari Raya Idul Fitri ini,  Badan Pekerja Wilayah Toli GIDI membuat surat terbuka untuk umat Islam. yang berisi soal larangan merayakan Idul Fitri pada 17 juli 2015 di wilayah setempat, dan hanya boleh dirayakan  di luar kabupaten Tolikara.

Alasannya karena Badan Pekerja Wilayah Toli (BPWT) Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) pada tanggal 13-19 Juli 2015 ada kegiatan Seminar dan KKR Pemuda GIDI tingkat Internasional di gereja yang berdekatan dengan lapangan Koramil di mana akan diadakan sholat Id. . (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Comments: 0