Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat bertentangan dan mengancam eksistensi Pancasila, sehingga menimbulkan reaksi dan penolakan dari masyarakat luas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8).
“Maka kami mengingatkan kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari Prolegnas sebagaimana surat DP MUI Pusat kepada Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, 25 Juni 2020 perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP,” kata Anwar.
Menurutnya, RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun merupakan suatu RUU yang baru.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
“Sebab itu harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.
Lanjutnya, kemudian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Tata Tertib DPR RI agar tidak cacat hukum.
Dewan Pimpinan MUI berkomitmen dalam rangka implementasi dari prinsip Tawashau Bil Haq (saling mengingatkan dalam hal kebenaran) dan Al-Amru Bil Ma’ruf Wan Nahyu Anil Munkar (memerintahkan / mengajak berbuat kebajikan dan mencegah kemunkaran).
Ia menilai bahwa RUU BPIP sebagai inisiatif Pemerintah yang disampaikan ke Pimpinan DPR 16 Juli 2020 telah menjadi isu dan bola liar di tengah masyarakat yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat yang dapat mengancam disintegrasi bangsa.
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia
Sebab itu MUI yang merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan perannya sebagai Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah sekaligus dalam hal ajaran Islam menyampaikan fatwa/tausiyah kepada pemerintah), Himayatul Ummah (melindungi umat Islam dari praktek-praktek yang dilarang Islam), dan Khodimul Ummah (mengabdi untuk kepentingan umat). (L/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda