Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tayangan tarung bebas alias Ultimate Fighting Championship (UFC) mengandung unsur-unsur dilarang Islam.
“Menurut perspektif syariah (hukum Islam) pertandingan adu pukul dan adu tendang antarmanusia bersifat haram,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Badriyah Fayumi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/6).
Menurutnya, mereka yang melakukannya merusak raganya sendiri dan raga orang lain. Jadi tontonan seperti ini, jangankan anak-anak, orang dewasa sebetulnya haram.
Apalagi anak-anak, lebih besar madaratnya karena akan meniru tanpa berpikir bahwa itu adalah tontonan yang haram karena bahaya,” jelasnya.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Dia juga mengatakan, tontonan UFC juga menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak, sehingga meneguhkan keharaman tontonan dianggap bermuatan kekerasan dan pornografi tersebut.
Atas dasar tersebut, MUI mendesak pemerintah menghentikan penayangan UFC di Indonesia.
“Pihaknya akan segera menutup akses tontonan tersebut mengingat dampak buruk terhadap perilaku anak,” imbuhnya.
Pemerintah telah berusaha melindungi agar tetap beradab, khusus perilaku anak-anak sebab tindakan kerasan dan pornografi adalah musuh bersama.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Sekelompok masyarakat mengaku berasal dari Aliansi Masyarakat Peduli Kekerasan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Mola TV, Jakarta, Rabu (12/6).
Mereka menuntut Mola TV untuk menghentikan penayangan UFC di Indonesia.
Pasalnya, menurut mereka tayangan tersebut memiliki dampak buruk mengingat muatan kekerasan dan pornografi yang ada di dalamnya.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?