Kupang, 5 Rabi’ul Awwal 1435/7 Januari 2014 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs H. Abdul Kadir Makarim menilai pelarangan berjilbab bagi pelajar muslimat di beberapa sekolah di Bali dapat merusak kerukunan hidup beragama di Indonesia.
“Kepala sekolah yang melarang pelajar muslimat berjilbab berarti tidak menjunjung toleransi beragama. Ini dapat merusak kerukunan hidup beragama,” ujar Makarim kepada Mi’raj News Agency (MINA) di Kupang, Selasa (7/1).
Menurutnya, semua pihak harus memahami ajaran agama orang lain, jangan hanya agama sendiri.
“Termasuk Polwan yang berniat berjilbab, tidak ada alasan Kapolri menunda peraturannya,” katanya.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Adapun soal penyeragaman jilbab bagi Polwan, itu hanya masalah teknis. Polwan berjilbab itu menunjukkan tanda positif, baik untuk Polri maupun bangsa, imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Kupang, Ustadz Mukhsin Talib, mengatakan, tindakan pelarangan pemakaian jilbab di beberapa sekolah di Bali itu berarti memandang rendah ajaran Islam.
“Umat Islam harus tetap konsisten dengan keislamannya, demikian juga dengan pakaian jilbab, karena merupakan bagian dari ajaran Islam,” ujarnya.
Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali mengungkapkan, ada beberapa sekolah di Provinsi Bali yang masih melarang pelajar muslimat berjilbab. Di antaranya SMAN 2 Denpasar, SMAN 1 Kuta Utara, SMAN 1 Kuta Selatan, SMAN 1 Singaraja, SMPN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Singaraja dan SMPN 3 Singaraja.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Padahal, belum lama ini, Menteri Agama RI Suryadharma Ali mencanangkan tanggal 3 Januari sebagai Hari Kerukunan Nasional (HKN).
Suryadharma mengingatkan antarumat beragama agar senantiasa menjaga kerukunan hidup beragama dan mengajak seluruh elemen masyarakat menyadari ancaman yang mengganggu kerukunan. (L/R1/IR/mirajnews.com).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru