Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI : PANGSA PASAR EKONOMI SYARIAH INDONESIA BARU LIMA PERSEN

kurnia - Selasa, 2 Desember 2014 - 23:26 WIB

Selasa, 2 Desember 2014 - 23:26 WIB

807 Views ㅤ

Pertemuan MUI Klaten di Kantor MUI Pusat. Jakarta (Foto : MINA)
Pertemuan <a href=

MUI Klaten di Kantor MUI Pusat. Jakarta (Foto : MINA)" width="314" height="206" /> Pertemuan MUI Klaten di Kantor MUI Pusat. Jakarta (Foto : MINA)

Jakarta, 9 Shafar 1435H/2 Desember 2014M (MINA) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan, pangsa pasar Bank Syariah di Indonesia baru 5 persen walaupun Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia.

Ia  menyatakan, mui/">fatwa MUI mengharamkan bunga bank yang bersifat fleksibel dan tidak mengikat. mui/">Fatwa MUI juga tidak mengharuskan nasabah bank untuk memindahkan uangnya ke bank syariah.

Dalam hal ini, peluang dan tantangan untuk terus mengembangkan perbankan syariah fatwa mengenai bunga bank dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia terkait pangsa pasar ekonomi syariah baru dikeluarkan tahun 1992.

“Banyak masyarakat yang tidak mengenal ekonomi syariah,” kata Kyai Ma’ruf kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), saat pertemuan dengan anggota MUI Klaten di Jakarta. Selasa.

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

“Salah satu tantangan yang dihadapi bang syariah selama ini adalah karena masyarakat sudah semakin enak dengan kehidupan sistem riba dan masih banyak Kyai yang konvensional belum syariah. Ada yang mengatakan antara syariah dan konvensional sama saja haram.”

Kyai Ma’ruf menambahkan, harus ada gerakan sosialisasi, edukasi kepada masyaraka.”t MUI dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah ada MoU untuk melancarkan gerakan sosialisasi pangsa pasar ekonomi  syariah,” katanya.

Sementara itu, MUI akan kembali menegaskan fatwa mengenai bunga Bank dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. “Sekarang ini sudah banyak Bank Syariah, jadi keadaannya sudah tidak darurat lagi seperti di masa lalu,” ujar Kyai Ma’ruf

Pada 1990 dari hasil Lokakarya Ulama mengenai Bunga Bank MUI menyatakan, bunga Bank haram dan menjadi landasan perlu didirikannya suatu Bank Syariah kemudian berdiri Bank Muamalat.

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Pada 2000, Dewan Syariah Nasional kemudian mengeluarkan fatwa yang menegaskan soal bunga Bank, namun hanya berbunyi Bunga Bank tidak sesuai dengan Syariah.” tegas Kyai Ma’ruf.

“Sedangkan Ijtima Ulama kali ini, dilatarbelakangi sudah adanya 13 Bank Syariah yang sebenarnya tinggal mensinergikannya saja, serta bagaimana bermuamalah dengan bank-bank Konvensional. Soal itu mari menunggu Ijtima para ulama,” katanya.

Bank-bank Syariah yang ada saat ini ada tiga jenis, yakni Bank Syariah yang berdiri sendiri, Bank Syariah yang merupakan konversi dari Bank Konvensional yang membuka divisi Syariah.

Ia menepis kekhawatiran sejumlah pihak akan kemungkinan adanya percampuran antara aset Bank Syariah yang menyatu dengan Bank konvensional sehingga terjadi percampuran haram dan halal.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan

“Setiap Bank Syariah memiliki Business Plan Syariah yang menjadi landasan penyelenggaraannya dan Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi berjalannya sistem Syariah di Bank itu,” katanya (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia