Jakarta, MINA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am membahas Fatwa no 36 tahun 2020 terkait pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, yang akan dilaksanakan 10 Dzulhijjah1441 H pada 31 Juli mendatang.
Dalam acara Ngopi Ngobrol Pintar di MUI pada Rabu (29/7), Asrorun mengatakan, untuk pelaksanaan Idul Adha mengacu kepada fatwa sebelumnya, jika berada di daerah yang belum terkendali penyebaran covidnya, bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, tetapi jika yang sudah terkendali bisa di laksanakan di masjid, di lapangan, atau pun di tempat lainnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Sementara itu, dalam penyembelihan, hewan kurban tidak bisa digantikan dengan uang atau barang yang senilai, seandainya jika kondisi tertentu kemudian dibayar dengan uang atau sejenisnya maka dihitung sebagai sedekah biasa.
“Standar dalam penyembelihan hewan, yang pertama niat, serta 4 saluran pernapasan proses penyembelihan harus tepat dan hanya sekali, dengan alat yang tajam, dan dalam pengolahan hewan yang dipotong sudah mati,” ujarnya.
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis
“Dalam momentum Idul Adha ibadah harus berjalan terus, serta tetap istiqomah untuk melaksanakan protokol kesehatan,” tambahnya. (L/SSH/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan