Jakarta, 12 Jumadil Akhir 1436/1 April 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Bidang Informasi dan Komunikasi, Sinansari Ecip mengatakan, pemblokiran terhadap situs media Islam jelas sangat bertentangan dengan kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 dan 28F.
Untuk memblokir situs media Islam yang dianggap menyebarkan ajaran radikalisme, MUI menegaskan, pemerintah agar terlebih dahulu mencari klarifikasi kebenarannya, apakah benar menyebarkan ajaran radikal.
Pengurus MUI Pusat itu saat dihubungi Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jakarta, Rabu (1/4), mengatakan, MUI akan melakukan penelitihan terhadap pemblokiran situs-situs media Islami oleh pemerintah karena dapat memicu ketakutan yang berlebihan.
“Kondisi tersebut dapat menimbulkan “Islamophobia“. Ketakutan dan kebencian terhadap Islam,” tegasnya.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter ke Arah Barat
“Hal itu dapat kita pahami karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia pada Islam,” kata Sinansari.
Pemblokiran situs-situs media Islam telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari ummat Islam.
Sinansari mengatakan, pemblokiran situs-situs media Islam hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak seperti MUI, Kementerian Agama dan ormas-ormas Islam.
Keputusan pemblokiran harus benar-benar kredibel, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium Mulai 1 November
Kemenkominfo telah memblokir 19 situs sejak Ahad (29/3) berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Sejumlah 19 situs tersebut ialah arrahmah.com, voa- islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemacetan Melanda Sejumlah Ruas Utama Jakarta Jumat Sore
 




 
 
															 
								 







 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur