Jakarta, 26 Shafar 1437/8 Desember 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. DR. Khuzaimah T Yanggo, mengatakan, Diyat dan Qishash merupakan sanksi dalam Hukum Islam.
“Aada tiga hudûd bermakna sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh syariat dan menjadi hak Allah.”
“Disebut hudûd karena tujuan hukum ini adalah mencegah pelakunya dari kemaksiatan serupa. Sebutan hudud dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang di dalamnya terdapat hak Allah. Hukuman seperti merampok, membunuh, berbuat zina,” jelas Khuzaimah dalam seminar “Diyat: Dilema Negara Melindungi WNI” di Gedung IASTH kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (8/12).
Kemudian yang kedua, lanjut wanita profesor itu, ialah hukuman Qishash yang setimpal bagi pelakunya yang melakukan pembunuhan dengan cara sengaja, tapi harus terbukti bersalah lebih dahulu.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Sebab, ada syarat-syarat dalam hukum Islam, yakni walaupun waris korban memaafkan hukuman Diyat, namun ulama sepakat bahwa pembahasan Diyat sangat luas.
Dia menambahkan, tanggungjawab untuk membayar diyat adalah yang bersangkutan, kecuali jika tidak mampu, baru kelurganya.
“Siapa yang membunuh itu wajib membayar diyat. Maka, jika kita pembahas tentang diyat sangat luas,” ujar Khuzaimah.
Jika tidak mampu membayar diyat kelurga ataupun kelompoknya bisa membayarnya kesepakan ulama membayar.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Tak pemerintah yang harus bayar. Tanggungjawab pemerintah saat ini, sangat banyak sekali, harus membangun lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, menangani korban longsor, dan juga perlu melakukan pelatihan-pelatihan ketrampilan.”
Berbicara tentang pembunuhan, Prof. Khuzaimah, mengatakan, perlu ada penelitian, kenapa orang itu membunuh, ini perlu diperhatikan, jangan-jangan pelaku ingin diperkosa sama majikan sehingga si TKW membela diri sehingga berakhir dengan pembunuhan.
Hadir dalam pembicara seminar “Diyat: Dilema Negara Melindungi WNI”, Dr Lalu Muhammad Iqbal (Dir. Perlindungan WNI Kemlu RI), Prof. Dr. Chizaimah T. Yanggo Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. Nurul Huda Pakar Ekonomi. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat