Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai maraknya kasus Miras oplosan yang menewaskan puluhan warga di daerah Garut dan Sumedang, akibat lemahnya pengawasan dari penegak hukum dan pemerintah dalam menindak peredaran Miras.
Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengungkapkan, MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa tentang makanan dan minuman beralkohol hasil keputusan fatwa MUI no 4/2003.
Dalam fatwa MUI, katanya, makanan atau minuman yang menimbulkan aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, tidak boleh dikonsumsi. “Makanan dan minuman yang mengandung alkohol haram, karena banyak menimbulkan kerusakan pada tubuh.”
“Miras, apalagi oplosan jelas-jelas harus diawasi semua pihak termasuk penegak hukum dan menindak pihak-pihak yang terlibat,” ujar Amirsyah Tambunan kepada Mi’raj News Agency (MINA). Selasa. “Diperlukan peran aktif masyarakat untuk menolak peredaran dan penggunaan segala macam bentuk miras.”
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Agar kasus keracunan miras oplosan yang menyebabkan kematian tidak terjadi lagi, MUI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan menyita segala macam minuman oplosan. “Ini kan negara hukum, kenapa ga bisa diawasin,” katanya.
Puluhan orang di Jawa Barat dan Jakarta meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan, sementara lebih dari 130 orang lainnya dirawat di sejumlah rumah sakit karena keracunan miras. (L/P002/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini