SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Pemerintah RI Harus Prakarsai Bantuan Militer Hentikan Genosida di Palestina

kurnia - Jumat, 31 Mei 2024 - 14:33 WIB

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:33 WIB

0 Views ㅤ

Bangka Belitung, MINA – Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia memprakarsai bantuan militer bersama dunia internasionaI menghentikan kekejaman dan genosida dilakukan Zionis Israel terhadap warga sipiI di Jalur Gaza, Palestina.

Rekomendasi dibacakan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh hasiI diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII digelar di Bangka Belitung, Kamis (30/5). “Memperhatikan kondisi pembantaian massal sangat biadab dan genosida di Gaza Palestina, maka Pemerintah Indonesia harus memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara Iainnya,” kata Kiai Asrorun.

*Lanjut katanya, terutama negara-negara Islam (OKI) untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel,” demikian bunyi keputusan tersebut dibacakan Kiai Asrorun.

Menurutnya, posisi MUI menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan setiap bangsa yang masih dijajah, terutama Palestina. “MUI menindaklanjuti upaya dialog antar-ulama dan tokoh lintas agama di negara-negara di dunia,” katanya.

Baca Juga: Bank Muamalat-UIN Sultan Maulana Hasanuddin Kerja Sama Layanan Perbankan

Dia menegaskan, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Karena penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. MUI meminta umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa.

“Dalam situasi damai, implementasi jihad dapat melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah,” ujarnya.

“Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim dan muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara,” kata kiai Asrorun.

MUI juga meminta setiap warga negara wajib mendukung upaya bangsa lain mewujudkan kemerdekaan, seperti mendukung perjuangan bangsa Palestina mewujudkan kemerdekaan melawan penjajahan Israel.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Penduduk Paling Gemar Membaca

MUI menyatakan bahwa mendukung negara atau pihak yang melakukan agresi, genosida dan/atau penjajahan atas suatu bangsa adalah pengingkaran dan pengkhianatan terhadap komitmen keislaman dan kemerdekaan.

“Negara wajib menghentikan kerja sama dengan negara penjajah, memberikan sanksi kepada pihak secara nyata atau sembunyi mendukung, bersimpati, dan bekerja sama dengan penjajah Zionis,” kata Asrorun.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BWA Distribusikan Al-Quran Wakaf Tahap Tiga di Jawa Barat

Rekomendasi untuk Anda

Gedung MUI di Jakarta Pusat
Indonesia
MINA Millenia
Ilustrasi
Indonesia