Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Penggantian Tayangan Azan Maghrib Menjadi Running Text Tidak Langgar Syar’i

kurnia Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 4 September 2024 - 19:35 WIB

Rabu, 4 September 2024 - 19:35 WIB

45 Views ㅤ

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh (MUI)

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa K. H. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan azan Maghrib di televisi menjadi running text, tidak ada yang dilanggar.

Ini dilakukan untuk kepentingan live Misa Paus Fransiskus akan dimulai pada Kamis (5/9), yang diikuti umat Kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno.

Ibadah tersebut berlangsung dua jam tanpa henti dan jeda serta beririsan dengan waktu shalat Maghrib.

“Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Itu bagian dari solusi,” kata Kiai Ni’am, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).

Baca Juga: UIN Bandung Bahas Peran AI dan Medsos Membentuk Gen Z yang Kritis

“Isunya bukan meniadakan azan. Baik sebagai seruan untuk shalat maupun penanda masuk waktu shalat. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK,” ujarnya.

“Kita bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani,” tambah Kiai Ni’am.

“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Dalam contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan azan, maka azannya juga akan diganti dengan running text. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” kata Kiai Ni’am.

Baca Juga: Pejabat: Mayoritas Tahanan Asing di Iran adalah Warga Afghanistan

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K. H. Cholil Nafis menambahkan, bahwa azan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.

“Itu azan elektronik. Jadi, bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakan shalat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil.

“Tidak apalah. Saya setuju azan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa,” kata Doktor Bidang Syariah itu.

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, K. H. Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, umat tidak perlu resah dengan itu.

Baca Juga: Mantan Presiden Afghanistan Kritik Taliban Karena Larang Perempuan Belajar Ilmu Medis

Digantinya azan Maghrib dengan running text tersebut tidak mengurangi izzah (keagungan) Muslimin.

“Hukum asal azan itu dikumandangkan di Masjid sebagai ajakan untuk datang shalat,” katanya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tentara Suriah Klaim Bebaskan Kota Hama dan Bunuh 1.600 Militan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia