Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI : LSF HARUS JAGA FUNGSI EDUKASI FILM NASIONAL

kurnia - Ahad, 5 April 2015 - 09:50 WIB

Ahad, 5 April 2015 - 09:50 WIB

509 Views ㅤ

Jakarta, 16 Jumadil Akhir 1436/5 April 2015 (MINA) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Natsir Zubaidi mengatakan, peran Lembaga Sensor Perfilman (LSF)  Indonesia adalah menjaga agar film yang ditonton masyarakat (di bioskop, di televisi dll), harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai perfilman Indonesia tidak sesuai dengan UUD dan Pancasila, sehingga  harus memberikan keseimbangan, seperti fungsi  edukasi bagi masyarakat terutama generasi muda. Jangan sampai film  mengutamakan tontonan semata,” kata Natsir kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di kantor MUI Pusat, Jakarta, Ahad.

LSF beranggotakan berbagai unsur masyarakat termasuk wakil dari Majlis Ulama Indonesia.

Adapun fungsi dan tugas LSF dititikberatkan pada upaya menghindarkan masyarakat dari pengaruh buruk film, dan memperjelas eksistensi dan fungsi film dalam turut memantapkan program nation and character building, kata Natsir selanjutnya.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Dalam konteks itu, ia mengatakan, “Kita memang termasuk bangsa yang memprihatinkan karena sedikit sekali menghasilkan film-film yang mengangkat tema kearifan lokal, kebudayaan bangsa yang kaya dan beragam”, ujar Natsir.

Ia juga menghubungkan masalah ini dengan UU Perfilman. Tanda-tanda akan maraknya televisi swasta sejak awal dasawarsa 1990-an sudah ada , agar jangan hanya ada TVRI yang punya pemerintah, sehingga jumlah tv swasta semakin tak terbendung lagi.

Untuk mengantipasi segala kemungkinan, dirasakan saat itu perlunya Undang-undang tentang Perfilman, sehingga akhirnya pada 30 Maret 1992 ditetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

Diatur, bahwa tugas penyensoran yang dilakukan Lembaga Sensor Film tidak hanya sekadar memotong atau menghapus apa-apa yang tidak patut ditonton oleh masyarakat, khususnya remaja dan anak-anak, tetapi sekaligus membimbing dan mengajak masyarakat untuk dapat mengembangkan sendiri sikap kritis dalam menapis atau lebih tepat lagi dalam melakukan self censorship. (L/P002/P2)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia