Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memperpanjang masa berlaku sertifikat halal yang sebelumnya hanya 2 tahun kini menjadi 4 tahun.
“Regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini, menuntun terjadinya perubahan telah mengubah masa berlaku ketetapan halal MUI, yang tadinya berlaku selama dua tahun berubah menjadi empat tahun, ” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip dari website LPPOM MUI, Selasa (1/6).
Asrorun melanjutkan, keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali.
Ia mengajak kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin. Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” ujar Asrorun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dalam rangka memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal.
“Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal, bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari, ” jelasnya.
“Bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari, ” tambahnya. (R/Hju/P2)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)