Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Poligami Ajaran Islam Tertulis dalam Al-Quran

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 19 Desember 2018 - 16:43 WIB

Rabu, 19 Desember 2018 - 16:43 WIB

11 Views


Jakarta, MINA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Huzaemah T. Yanggo MA menegaskan, bahwa poligami adalah ajaran agama Islam yang tertulis secara jelas dalam Al-Quran.

Penegasan ini disampaikan saat mengisi sesi bertajuk Agama sebagai Basis Ketahanan Nasional pada Kongres ke-2 Muslimah Indonesia di Jakarta, Senin (17/12). Laman MUI menyebutkan.

Huzaemah menjelaskan, ayat tentang poligami tertulis jelas dalam Al-Quran surat An-Nisa’ ayat ketiga yang artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat,” kata peraih gelar doktoral bidang hukum Islam Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir ini.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Namun yang perlu diingat, kata dia, ayat fankihu itu berada di kalimat kedua dan diapit oleh dua kata wa in khiftum dan fain khiftum yang bermakna “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil”. Ini berarti prinsip keadilan untuk melakukan poligami adalah dasar utama.

Keadilan pertama, ujarnya, adalah keadilan untuk anak yatim yang ibunya dinikahi, saat seorang laki-laki memutuskan untuk menikahi seorang janda, maka ia harus adil kepada anak tersebut dan jangan pernah sekali-kali memakan atau memanfaatkan harta anak yatim.

Sedangkan keadilan kedua, ungkap dia,adalah keadilan di antara istri-istrinya. “Prinsip berpoligami di Al-Quran adalah untuk memperkuat ketahanan keluarga, jadi harus adil dahulu,“ kata Rektor Institut Ilmu Al-Qur`an (IIQ) Jakarta ini.

Pemerintah, menurut dia, juga sudah mengatur terkait poligami melalui UU No 1 Tahun 1974 yang salah satu isinya adalah suami yang akan beristri lebih dari seorang bila dengan ketentuan berikut yaitu apabila, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Poligami sudah diatur pemerintah agar masyarakatnya tidak ada yang telantar, seandainya istri tidak dapat memberikan keturunan perlu diperiksa juga ke ahli kesehatan, apakah istrinya yang mandul atau bisa jadi malah suaminya, “ ujarnya.

Ia juga menekankan, prinsip-prinsip sakinah mawaddah dan wa rahmah, merupakan kunci dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang baik. (T/RS2/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia