MUI: POTONG HEWAN QURBAN BENTUK SYIAR ISLAM

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) Prof. Hasanuddin HF Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) Prof. Hasanuddin HF  (Foto: Kurnia/MINA)
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-) Prof. Hasanuddin HF Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) Prof. Hasanuddin HF (Foto: Kurnia/MINA)

Jakarta, 25 Dzulqa’dah 1436/9 September 2015 (MINA) – Banyak reaksi masyarakat Islam tentang Gebenur DKI tentang larangan qurban di sembarang tempat, termasuk pinggir jalan. Hal itu disebabkan belum dilakukan tes kesehatan sebelumnya pada hewan qurban.

“Penyembelihan hewan qurban sudah menjadi tradisi dan kebiasaan terutama masyarakat muslim, yang namanya regulasi dibuat hasil saran dan pertimbangan”, kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) Prof. Hasanuddin HF kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (9/9)

“Bagi seorang pemimipin seharusnya berhati-hati dalam bertindak, kiranya bisa menerima dahulu saran dan masukan dari para ulama,” ujarnya.

“Pemikiran tentang instruksi bukan hasil saran dan masukan para ulama, intruksi sendiri,” ujar Hasanuddin.

Padahal menurutnya, penyembeliaan hewan qurban adalah bagian dari menyambut hari Idul Adha sebagai syiar dakwah umat Islam. Kalau ditempatkan pada satu tempat tertentu, jadi syiarnya kurang.

“Selama ini, penyembelihan qurban bisa dilaksanakan di sekitar masjid, sekolahan dan mushola. Hal itu juga merupakan dalam rangka mendidik umat Islam,” ujarnya.

Banyak kaitannya tentang penyembelian qurban dari kaca mata Islam, bukan hanya dari segi kebersihan, ketertiban dan keamanan. Namun dari sisi aspek syiar Islam yang perlu diperhatikan bagi seorang Gebenur Ahok, katanya.

“Juga bermanfaat dalam pendidik anak-anak di sekolah, kalau bisa kita jangan hanya lihat dari satu sisi saja,” imbuhnya.

Ia menambahkan, manfaat edukasi masyarakat tentang penyembelihan hewan qurban merupakan bagian dari syiar Islam. “Menjadi seorang pemimpin harus bisa menerima saran dari luar juga,” ungkap Hasanuddin.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Di antara isi Ingub tersebut adalah larangan penjualan dan pemotongan hewan qurban di pinggir jalan.

Larangan Ahok tersebut menuai pro kontra di masyarakat. Sebagian mendukung Ahok demi alasan ketertiban dan agar tidak ada penjualan dan pemotongan hewan qurban di sembarang tempat seperti di trotoar. Namun sebagian lainnya mempersoalkan larangan yang dinilai terlalu mengekang hingga alasan tidak bolehnya darah hewan qurban tercurah ke tanah.

Seperti diketahui, umumnya penyembelihan hewan qurban di masjid dan di sekolah dibuatkan lubang di tanah untuk tempat darah hewan qurban yang disembelih, kemudian setelah penyembelihan selesai, lubang tersebut ditimbun tanah.

Tanah yang terkena darah juga disiram dan dibersihkan hingga tidak membekas dan tidak berbau. Selain itu, ada pula yang merasa tersinggung jika penyembelihan hewan qurban di sekolah membuat anak-anak tertular penyakit. (L/P002/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0