Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan praktik pinjaman online atau pinjol adalah haram, dimaksud MUI haram yakni berbasis bunga di kemudian hari dengan syarat meminjam tanpa jaminan waktu.
“Untuk itu kategori pinjaman online itu pinjaman online yang berbasis bunga, kemudian iya memudahkan minjemnya tanpa jaminan setiap waktu, iya menambahkan hutangnya,” kata Cholil Nafis Ketua Komisi Dakwa MUI di Jakarta, Rabu (1/9).
Jadi kata Cholil, kalau bayar sekarang bunganya umpamanya dari Rp1 juta nambah Rp20 ribu bayar besok Rp40 ribu bayar besok lagi Rp60 ribu itu jelas haram berbasis bunga dan itu yang banyak terjadi
“Cara-cara pinjaman online dengan menambah utang dan waktu ketika sang peminjam itu tidak dibenarkan. Bahkan sang peminjam yang tak mampu membayar ada yang dilaporkan kepada orang terdekat dengan cara tidak baik,” ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Jadi kadang juga memberikan pinjaman tanpa mengukur kemampuan bayar tanpa juga ada jaminan tetapi yang penting bisa mereka membayar bunga bahkan mungkin minjam Rp1 juta hanya yang diterima Rp800 itu sudah riba. Riba nasi’ah namanya,” kata dia.
Cholil mengatakan, praktik pinjaman online lebih banyak mudaratnya, perbedaan praktik peminjaman uang dilakukan rentenir atau pinjol dengan bank konvensional maupun syariah.
“Sama bank konvesional pun yang menggunakan bunga adalah bunganya haram kan sudah ada fatwa MUI tahun 2004 tentang bunga bank maka kita membuat bank syariah agar sesuai dengan kaidah syariah,” kata Cholil.
Cholil menjelaskan, dalam hadist Nabi dijelaskan orang yang meminjamkan sesuatu uang lalu dia ada tambahan setiap waktunya ada manfaat yang lebih dengan membayarnya maka ia riba. “Allah menghalalkan baik dan mengharamkan riba. Menghalalkan baik jual beli dan mengharamkan riba,” ujar dia.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Oleh sebab itu, Cholil mendukung penindakan hukum terhadap praktik pinjaman online tersebut. “Ya ditertibkan khususnya yang ilegal-ilegal itu. Kalau yang ilegal kan tinggal ditakedown oleh OJK tinggal dicabut izinnya.
“Ini yang banyak kan ilegal-ilegal tentu polisi saya rasa lebih tahu bagaimana ngejar yang ilegalnya. Dari sisi izin aja tidak boleh apalagi ini mereka melakukan yang haram,” imbuhnya. (L/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon