Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Prihatin Aplikasi Penyimpang Sosial Bisa Diakses

kurnia - Selasa, 20 September 2016 - 22:00 WIB

Selasa, 20 September 2016 - 22:00 WIB

398 Views ㅤ

Jakarta, 8 Dzulhijjah 1437/20 September 2016 (MINA) – Penapisan aplikasi penyimpangan aktivitas sosial dapat diakses melalui aplikasi yang dibentuk oleh komunitas Lesbian, Gay dan Transjender Interseks (LGBTI) di Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga, Amany Lubis mengatakan bahwa hal ini memprihatinkan semua pihak dari orang tua hingga pemerintah.

“Untuk itu, perlu dilakukan investigasi terhadap aplikasi yang bebas merekrut anggotanya dari kalangan anak dan remaja, penapisan dampak negatif dari pornografi dan pornoaksi di internet,” jelas Amany kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Rabu (20/9).

Dia mengungkapkan dalam rapat di Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Rabu pekan lalu dilaporkan bahwa pada kondisi aplikasi berbasis LGBTI telah dilakukan kajian yang bersifat parsipatoris terhadap 18 situs yang menyajikan penyimpangan seksual dan upaya menjaring simpatisan.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Amany memaparkan hasil kajian menunjukkan adanya tingkat bahaya yang mengancam generasi muda Indonesia. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun melaporkan penanganan kasus 7 anak korban dari jaringan LGBTI.

Ahli psikologi menegaskan bahaya praktik seksual menyimpang terhadap otak dan psikis anak.

Komisi Pembinaan dan Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyimpangan seksual terhadap anak.

Pihaknya menyetujui pemblokiran situs karena terkait perlindungan terhadap generasi muda dan sanksinya jelas dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 292 tentang asusila.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

“Kementerian Sosial RI memfasilitasi rehabilitasi terhadap anak yang mengalami penyimpangan sosial dan juga majelis agama lainnya,” kata Amany.

Ia kembali mengingatkan agar pemblokiran dikaji, agar tidak merugikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mestinya bisa hidup bebas di negeri tersebut,” terang Amany. (L/P002/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia