Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Produk Halal Indonesia Harus Jadi Tuan Rumah di MEA

Abu Al Ghazi - Sabtu, 23 Januari 2016 - 15:33 WIB

Sabtu, 23 Januari 2016 - 15:33 WIB

437 Views ㅤ

Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lia Amalia. (foto: Reza/MINA)
Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal Majelis Ulama <a href=

Indonesia (MUI) Lia Amalia. (foto: Reza/MINA)" width="600" height="400" /> Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lia Amalia. (foto: Reza/MINA)

Jakarta, 13 Rabi’ul Akhir 1437 / 23 Januari 2016 (MINA) – Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lia Amalia mengatakan, Produk Halal Indonesia harus menjadi tuan rumah untuk produk  pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Menurutnya, Indonesia harus meningkatkan kualitas produk yang bersertifikat halal, dengan begitu produk luar yang tidak bersertifikat halal tidak bisa bebas masuk dalam pasar bebas MEA.

“Jangan sampai produk luar sudah bersertifikat halal tetapi produk Indonesia belum memasang sertifikat halal,” ujarnya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (23/1) di Jakarta.

Namun di luar negeri, peningkatan kepedulian halal sudah meningkat. Lia mengingatkan, jangan sampai produk halal Indonesia kalah bersaing dengan produk halal dari luar.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Produk halal Indonesia tidak boleh kalah saing dengan produk halal negara lain dalam pasar bebas MEA,” ujarnya.

Selain itu, ia  menjelaskan usaha-usaha MUI dalam mensosialisasikan produk-produk halal, dengan cara bekerja sama dengan komunitas-komunitas halal umum dan yang lebih penting lagi dengan mengadakan Training Of Trainer (TOT).

Ia menjelaskan, sertifikat halal tidak bisa dengan mudah didapatkan, kecuali dengan melewati beberapa penelitian dari MUI.

Lia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar bekerja sama dengan MUI, dengan melaporkan setiap tindakan yang menyalahi hukum kehalalan pangan di Indonesia, salah satu contohnya adalah perdagangan Sertifikat Halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Memiliki Sertifikat Halal pada produk-produk Indonesia dengan penelitian dari MUI, hukumnya wajib,” tegasnya. (L/nrz/mar/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah