Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional menyampaikan pandangan dan protes atas keputusan Pemerintah Sri Lanka untuk mengkremasi jenazah seluruh warga Sri Lanka korban Covid-19, termasuk warga Muslim.
“Dalam rangka melaksanakan peran Himayatul Ummat (melindungi Ummat), MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Sri Lanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim,” ujar MUI dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (14/1).
MUI meminta pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri RI, untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada Pemerintah Sri Langka.
MUI dalam pernyataannya mengatakan, peraturan itu selain bertentangan dengan keyakinan agama Islam, juga bertentangan dengan hukum HAM Internasional, di mana Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut
agama dan melaksanakan ajaran agamanya dan Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) yang juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
MUI meminta agar semua negara, termasuk Sri Lanka, untuk membuat peraturan pengurusan jenazah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim.
MUI juga mendesak agar Pemerintah Sri Lanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut dan mengganti peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas termasuk muslim. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka