MUI: Realisasi Wakaf Uang Masih di Bawah 10 Persen

Jakarta, MINA — Ketua Majelis Ulama Indonesia () Bidang Pengembangan Ekonomi Umat, menyebut, potensi di Indonesia sangat besar. Sayangnya realisasinya masih di bawah 10 persen.

Selain itu, beberapa lembaga survei di dunia melaporkan, Indonesia menempati posisi sebagai negara paling dermawan di dunia.

“Potensi keuangan dari Islamic Social Fund di Indonesia sebetulnya sangat besar. Potensi wakaf uang sebesar Rp. 188 rriliun. Ini lahannya 480.000 hektar. Ini besar sekali dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, ” ujarnya, Jumat (10/9) secara virtual dalam Webinar Prospek Wakaf dan Wakaf Produktif Membangun Halal Suply Chain.

Dia melihat, kecilnya realisasi pencapaian wakaf uang itu kemungkinan besar karena kurangnya literasi di tengah masyarakat. Itu terbukti dari sudah banyaknya lembaga di masyarakat yang berkecimpung dalam wakaf uang namun realisasinya masih kecil.

Pemerintah sejak lama bahkan sudah memiliki Badan Wakaf Indonesia. Terbaru, Pemerintah juga meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Bahkan organisasi masyarakat dan sektor swasta sudah lama bergerak di bidang ini.

Lukman yang juga Ketua Lembaga Wakaf MUI itu menyampaikan, salah satu yang mungkin jarang dipahami masyarakat adalah skema wakaf uang. Menurutnya, selama ini, pandangan masyarakat tentang wakaf adalah tentang bangunan atau tanah.

Meskipun ada manfaatnya untuk masyarakat, namun kurang menguntungkan dari sisi ekonomi. Wakaf tanah maupun bangunan meskipun sedikit menguntungkan, namun tidak fleksibel.

Sedangkan wakaf uang dengan sifatnya yang fleksibel, bisa digunakan untuk membantu memberikan modal banyak kalangan.

Ia menegaskan, dimanfaatkan bukan pokok wakaf uangnya, namun imbal hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut. Nilai pokok wakaf uangnya akan tetap.

“Nilai pokok wakaf uang ini memang harus dijamin kelestariannya. Kita di Lembaga Wakaf MUI kerap berdiskusi bagaimana wakaf diinvestasikan di sektor riil atau ekonomi kerakyatan. Mungkin mereka tidak bankable (belum memenuhi syarat pembiayaan bank) namun feasible (layak) dan profitable (menguntungkan). Ini bisa memakai mekanisme wakaf, ” ujarnya.

Dia menambahkan, skema wakaf uang tidak selamanya harus dimasukkan ke dalam skema bank. Kendala di dunia perbankan bisa teratasi dengan mengatasi hambatan itu.

“Jangan berpikir bahwa wakaf ini selalu dimasukkan ke dalam skema bank, tidak melulu seperti itu. Bagaimana ketika masuk ke skema bank, usahanya feasible, profitable, namun tidak bankable, maka di sini skema wakaf uang non bank digunakan. Saya kira, Lembaga Wakaf MUI sudah mulai bergerak sebagai bagian gerakan nasional, ” ujarnya. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)