MUI REKOMENDASIKAN KONGRES UMAT ISLAM INDONESIA IV TAHUN DEPAN

Rapat Kerja Nasional MUI 2014. (Foto: mirajnews.com)
Rapat Kerja Nasional 2014. (Foto: mirajnews.com)

Jakarta, 18 Syawwal 1435/14 Agustus 2014 (MINA) – Majelis (MUI) merekomendasikan Ormas Islam dan segenap elemen umat lainnya segera menyelenggarakan Umat Islam (KUII) ke-IV pada tahun depan.

“KUII tahun 2015 diharapkan dapat merumuskan konsep strategis dalam menampung kepentingan umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia,” kata Wakil Sekjen MUI Pusat, Zainuttauhid Sa’adi saat membacakan rekomendasi di depan ratusan peserta rakernas MUI 2014 di Hotel Sultan Jakarta, Kamis siang.

Kongres Umat Islam yang dihadiri alim ulama dan cendikiawan Muslim dari seluruh Indonesia pertama kali diselenggarakan tahun 2005 lalu.

MUI juga mengharapkan kegiatan penguatan Forum Ukhuwah Islamiyah bersama ormas, lembaga dan tokoh Islam Indonesia dalam rangka menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak langkah (tansiquI harakah) dapat dibentuk di daerah-daerah.

Sebagaimana fokus penting dalam agenda Rakernas MUI yaitu perbaikan akhlak bangsa dan pemberdayaan ekonomi umat, MUI bertekad untuk melakukan perbaikan akhlak bangsa dengan mengefektifkan Pusat Dakwah Islamiyah.

MUI meminta Pemerintah untuk melakukan upaya dengan mencegah pornografi dan pornoaksi serta problem akhlak bangsa lainnya sebagai antisipasi efek negatif dari pasar bebas.

Pada agenda pemberdayaan ekonomi umat, MUI merekomendasikan untuk ikut aktif mengkampanyekan penguatan ekonomi syariah ke seluruh lapisan masyarakat dan mendesak Pemerintah menunjukkan keberpihakannya, baik melalui dukungan regulasi maupun langkah konkret dengan mengkonversi salah satu bank BUMN menjadi bank BUMN Syariah.

Rakernas MUI yang dilaksanakan selama dua hari (12-14 Agustus 2014) membahas sejumlah agenda penting lain, di antaranya menyangkut pola hubungan MUI dengan sejumlah badan otonom (Banom) di lingkungan MUI, seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM), Badan Arbitrase Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan SDA.

MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh Negara menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih. Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar, pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan setifikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan otoritas keulamaan dalam RUU JPH.

Ditunjuknya Indonesia sebagai tempat kedudukan World Halal Food Council (WHFC), hendaknya menjadi spirit transformasi menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan lainnya, khususnya sebagai pusat ekonomi syariah.

Mengenai isu fenomenal saat ini, dalam rekomendai Rakornas MUI 2014, menegaskan, Gerakan Islamic State of Iraq & Syam (ISIS/ISIL) yang menggunakan cara-cara yang destruktif, ekstrim, radikal, dan bertentangan dengan syariat Islam, serta mengancam sendi-sendi keutuhan Negara dan bangsa Indonesia.

Rekomendasi Rakernas MUI lainnya yaitu MUI menyerukan semua instansi Pemerintah maupun swasta agar tidak menghalang-halangi ketaataan dalam melaksanakan ajaran agama, seperti pemakaian seragam dinas jilbab Polwan, seragam siswi dan sebagainya sebagai bentuk perlindungan dan pelaksanaan hak asasi yang dijamin dalam konstitusi.

MUI menyerukan agar kehidupan kerukunan beragama senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan. Oleh karena itu MUI menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar segera menyusun dan membahas RUU Kerukunan Umat Beragama.

MUI menghimbau umat Islam memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk melakukan inovasi dalam content yang Islami di media massa serta mendorong pelaku bisnis media, baik cetak, online, maupun elektronik, sehingga umat Islam dapat mengambil peranan signifikan dalam membangun informasi yang bermartabat.(L/P02/P012/P04)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0