Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Ide Jahat Trump

sajadi Editor : Rana Setiawan - Selasa, 21 Januari 2025 - 18:58 WIB

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:58 WIB

34 Views

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim. (Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, usulan tim Donald Trump untuk merelokasi dua juta warga Gaza ke Indonesia selama proses rekonstruksi adalah ide jahat pemerintah Amerika Serikat.

“Ide relokasi Trump ini sama saja dengan pemindahan paksa atau pengusiran halus terhadap warga Gaza,” ujar Sudarnoto dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Selasa (21/1).

Untuk itu atas nama kedaulatan, kemerdekaan, hak asasi manusia ia mengajak pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk menolak ide relokasi dua juta warga Gaza ke Indonesia itu.

“Yang harus kita kedepankan adalah melindungi semua warga Gaza dari pengusiran, pembantaian dan berbagai tindakan jahat lain termasuk relokasi,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Begini Cara Daftarnya

Dalam laporan NBC News seperti yang disiarkan CNN Indonesia, tim transisi Trump sedang menjajaki usulan merelokasi sementara sejumlah penduduk Gaza saat upaya rekonstruksi dimulai.

Usulan Trump mencantumkan Indonesia sebagai negara yang potensial menerima relokasi warga Gaza.

“Pertanyaan tentang bagaimana membangun kembali Gaza masih belum terjawab, selain ke mana sekitar 2 juta warga Palestina dapat direlokasi sementara ini. Indonesia, misalnya, adalah salah satu lokasi yang sedang dibahas untuk beberapa dari mereka,” demikian laporan NBC, mengutip pejabat transisi Trump.

Jalur Gaza hancur imbas agresi brutal Israel selama kurang lebih 15 bulan terakhir sejak Oktober 2023. Selama agresi, Israel menggempur habis-habisan warga dan objek sipil seperti rumah penduduk, fasilitas Kesehatan, tempat ibadah, hingga sekolah. []

Baca Juga: Kebijakan Pembatasan LPG 3 Kg Dikritik, Masyarakat Terpencil Kesulitan Akses

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pengecer Kembali Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat (foto: Sajadi/MINA)
Indonesia
Indonesia
Indonesia