Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: RUU Minol Harus Masuk Program Legislasi Nasional Prioritas

kurnia - Sabtu, 14 November 2020 - 20:06 WIB

Sabtu, 14 November 2020 - 20:06 WIB

1 Views ㅤ

Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan KH. Rofiqul Umam Ahmad (MINA)

Jakarta, MINA – Wakli Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Rofiqul Umam Ahmad mengatakan, Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol) saat ini sedang dibahas DPR, harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

“Usulan RUU Minol sebenarnya sudah mengemuka beberapa tahun lalu. Kemudian RUU ini meredup pembahasannya dan sekarang naik lagi karena dibahas DPR,” kata Rofiqul di Jakarta, Sabtu (14/11).

Menurutnya, dari penjelasan DPR, meredupnya pembahasan RUU ini dulu karena  DPR tidak sepakat mengenai istilah “Larangan”.

“Kalau mengenai judul, itu bisa dibahas apakah larangan atau yang lainnya, itu bisa dimusyawarahkan, namun yang prinsip adalah bagi Indonesia yang menjunjung tinggi agama, sangat penting adanya peraturan tentang Minol tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Hampir Seluruh Wilayah Berpotensi Hujan

Dikatakannya, dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Kita menyadari dalam prakteknya selama ini, akibat Minol ini banyak terjadi kejahatan karena tidak terkontrolnya pikiran dan badan akibat terpengaruh minuman beralkohol,” katanya.

Rofiq menjelaskan, usulan MUI agar RUU Minol dimasukkan dalam Prolegnas ini tidak bermaksud menguntungkan Islam semata.

Baca Juga: Banjir Melanda Kota Semarang, Ini Penyebab dan Analisis Menurut Para Ahli

Ia menilai di dalam RUU Minol, sudah ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU ini, peredaran Minol lebih terawasi agar tidak merugikan banyak kalangan.

“Kalau ada penggunaan Minol untuk kepentingan tertentu dikecualikan, kalau buat memenuhi hasrat saja, ini yang perlu dikendalikan dan dibahas,” paparnya.

Rofiq mengatakan, MUI sejak  2017 sudah membahas masalah ini dan merancang materi yang mendalam. Karena MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.

MUI siap memberikan kontribusi pemikiran untuk menyempurnakan, memberikan saran, dan untuk RUU tersebut karena MUI telah menyusun kajian terkait RUU tersebut sudah lama sejak tahun 2017,” katanya.(R/R4/RS1)

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Atlet Indonesia Veddriq Leonardo Raih Gelar World Games Athlete of The Year 2024

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia