Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Salat Idul Fitri Ditiadakan Bila Situasi Covid-19 Tidak Terkendali

kurnia - Jumat, 10 April 2020 - 17:13 WIB

Jumat, 10 April 2020 - 17:13 WIB

12 Views ㅤ

Wawancara Sekjen MUI Dr. Anwar Abbas (Dok: Hafitz Nai, MINA)

Jakarta, MINA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan jika situasi pandemi wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia masih tetap tidak terkendali.

“Peniadaan ini karena salat Id bersifat keramaian atau berkumpulnya masa dalam satu tempat. Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat Id ditiadakan,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (10/4).

Anwar yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti COVID-19 tidak lagi mengancam, maka salat Id dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Nanti, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

“Bisa dan tidak bisanya kita salat berjemaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes,” kata Anwar.

Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (T/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Kolom